🐴 Cara Input Pph 23 Di Espt
PPhPasal 23/26 BERIKUTNYA, untuk membuat bukti potong PPh Pasal 23, klik Bukti Pemotongan di kanal paling atas, kemudian pilih Pasal 23 dan input bukti potong Pasal 23. Isilah data identitas wajib pajak yang dipotong. Setelah itu, isi data dokumen yang menjadi dasar pemotongan. Selanjutnya, isilah data penghasilan yang dipotong.
Selanjutnyapilih " SPT Tools", lalu klik untuk membuat " file lapor SPT", pilih tahun pajak, masa pajak yang telah di input, dan pilih tampilkan data, selanjutnya pilih lokasi penyimpanan file, dan pilih Create File CSV. Itulah langkah-langkah pengisian SPT PPh pasal 23/26 menggunakan eSPT PPh 23 dengan cepat dan mudah. Semoga bermanfaat!
Caramengisi dan lapor SPT Tahunan Pajak Formulir 1770 via e-Form: Buka situs Login di bagian kanan atas Isi NPWP, password, dan kode keamanan Klik Login Anda akan diarahkan pada dashboard layanan digital perpajakan Klik tab Lapor Klik e-Form Pastikan perangkat komputer atau laptop Anda sudah terpasang aplikasi Viewer
Kemudianinput data pembayaran pajak yang terutang dengan klik "Isi SPT", pilih "Daftar SSP/Pbk (1721-IV) kemudian "tambah" dan input data sesuai dokumen yang telah disiapkan. 6. Selanjutnya klik "Isi SPT" pilih "SPT Induk". Sesuaikan keterangan yang diminta pada SPT Induk dengan informasi perusahaan Anda kemudian "simpan".
mohonbantuannya barangkali ada yang tau cara input pph final pp 23 di ESPT OP? karna yang ada di ESPT sekarang hanya PP 46 1% untuk SPT tahunan?? di buat manual saja pak tarifnya agathason
Caramenginput espt pph pasal 21. Setelah berhasil login, klik tombol pilih spt lalu buat spt baru. Jika anda memiliki pt, maka anda diwajibkan untuk lapor pph masa 21/26 tiap bulannya. Bahkan pelaporan spt masa pph pasal 21 kini hanya bisa dilaporkan secara online mulai april 2018.
Khususuntuk SPT Masa PPh Pasal 23/26, Ditjen Pajak (DJP) bahkan sudah mewajibkannya untuk dilaporkan secara elektronik atau melalui e-Bupot sejak 2019 sesuai dengan Keputusan Direktur Jenderal Pajak No. KEP-599/PJ/2019. Kali ini, DDTCNews akan menjelaskan cara dan tahapan melaporkan SPT Masa PPh Pasal 23/26 melalui aplikasi e-Bupot.
Silakanlanjutkan pengisian sampai dengan bukti potong yang diperlukan. Klik tutup untuk menutup Form Bukti Pemotongan Pajak Penghasilan Pasal 23/26. Gambar 11. Untuk melihat dan menampilkan Bukti Potong yang tadi kita buat klik kembali Ikon SPT PPh lalu pilih Daftar Bukti Potong PPH Pasal 23 Dan Atau 26.
DaftarIsi : 1 E-BUPOT PPh Pasal 23 / 26 - Sadar Pajak; 2 Cara Input Espt Pemotongan Pph 23 Atas Jasa Ekspedisi | Jasa Ekspedisi; 3 Bukti Potong PPh 23 Dan Panduan Lengkap Penggunaan E-Bupot; 4 Cara Lapor Efiling Juga Pajak E SPT Tahunan Badan Online 1771; 5 Baru! Cara Lapor SPT Masa PPh 23 Online Di Aplikasi OnlinePajak; 6 Cara Pengisian ESPT PPh 4 Ayat 2 Terlengkap - Mantrie.com
8Ev0Z. Cara update eSPT PPh 23 dan pembuatan SPT PPh 23 excel kini tidak perlu dilakukan karena pembuatan bukti potong PPh 23/26 harus dilakukan melalui aplikasi e-Bupot. Membuat Bukti Potong elektronik atau e Bupot PPh 23 maupun e Bupot pasal 26 harus dilakukan secara online menggunakan aplikasi e-Bupot. Bagaimana cara menggunakan e Bupot Pph 23/26 dan ketentuan peraturan PPh 23 maupun 16? Mekari Klikpajak akan menunjukkan caranya dan mengulas peraturan PPh 23 terbaru hingga masa berlaku Bukti Potong PPh 23 untuk Sobat Klikpajak. Peraturan PPh 23 terbaru dengan ketentuan wajib e-Bupot dimulai pada 1 Agustus 2020, bahwa semua Pengusaha Kena Pajak PKP yang melakukan transaksi terkait PPh Pasal 23/26 dan terdaftar di Kantor Pelayanan Pajak KPP Pratama seluruh Indonesia wajib membuat bukti pemotongan dan penyampaian SPT Masa PPh 23/26 melalui e-Bupot. Ketentuan keharusan menggunakan e-Bupot bagi PKP yang membuat bukti potong dan menyampaikan SPT Masa PPh Pasal 23/26 dan terdaftar di KPP Pratama seluruh Indonesia mulai 1 Agustus 2020 ini diatur dalam Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-269/PJ/2020 tentang Penetapan Dasar Pemotongan Pajak Penghasilan Pasal 23 dan/atau Pasal 26 yang Diharuskan Membuat Bukti Pemotongan dan Diwajibkan Menyampaikan SPT Masa Pajak Penghasilan Pasal 23 dan/atau Pasal 26 Berdasarkan Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-04/PJ/2017. Begini bunyi ketentuan wajib e-Bupot pada penetapan Pertama KEP-269/PJ/2020 tersebut “Menetapkan Wajib Pajak yang berstatus Pengusaha Kena Pajak PKP yang terdaftar di Kantor Pelayanan Pajak KPP Pratama di seluruh Indonesia sebagai Pemotong Pajak Penghasilan PPh Pasal 23 dan/atau Pasal 26 yang diharuskan membuat Bukti Pemotongan dan diwajibkan menyampaikan SPT Masa PPh Pasal 23 dan/atau Pasal 26 berdasarkan Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-04/PJ/2017 mulai Masa Pajak Agustus 2020.” Peraturan wajib penggunaan e-Bupot 23/26 ini ditetapkan pada 10 Juni 2020. Sesuai KEP terbaru ini, meski pengusaha tidak lagi berstatus PKP tetap wajib membuat bukti pemotongan dan menyampaikan SPT Masa tersebut karena telah ditetapkan sebagai pemotong PPh 23/26. Dalam beleid tersebut juga dijelaskan, bagi wajib pajak yang baru dikukuhkan sebagai PKP setelah terbitnya KEP-269/PJ/2020 ini, maka harus membuat Bukti Pemotongan dan menyampaikan SPT Masa PPh 23/26 sejak wajib pajak tersebut dikukuhkan sebagai PKP. Tak perlu melalui cara update eSPT PPh 23 dan membuat SPT PPh 23 excel, apa alasan wajib menggunakan e-Bupot ini? Sejak diperkenalkan 2018 silam, keharusan pembuatan bukti potong dan penyampaian Surat Pemberitahuan SPT Masa PPh 23/26 menggunakan e-Bupot bagi PKP ini dilakukan secara bertahap. Artinya, wajib menggunakan aplikasi e-Bukti Potong atau e-Bupot ini hanya diperuntukkan bagi PKP yang melakukan transaksi terkait PPh Pasal 23 dan PPh 26 saja. Bukti pemotongan dan penyampaian SPT Pajak selain hal itu tidak ada keharusan menggunakan e-Bupot. Peraturan PPh 23 Terbaru & Aturan Wajib e Bupot PPh 23 Peraturan PPh 23 Terbaru, Non-PKP Harus Gunakan e Bupot PPh 23. Dalam beleid terbaru, kewajiban menggunakan e Bupot PPh 23 atau 26 tidak hanya berlaku bagi Pengusaha Kena Pajak PKP saja, melain juga seluruh wajib pajak atau Non-PKp yang melakukan transaksi berkaitan dengan PPh Pasal 23/26. Hal ini diatur dalam Kepdirjen Nomor KEP-368/PJ/2020 tentang Penetapan Pemotong PPh Pasal 23/26 yang Diharuskan Membuat Bukti Pemotongan dan Diwajibkan Menyampaikan SPT Masa PPh Pasal 23/26 Berdasarkan PER-04/PJ/2017. Jadi, WP Pengusaha Kena Pajak PKP maupun Non-PKP yang melakukan transaksi yang mengharuskan membuat bukti pemotongan PPh 23/26 wajib menggunakan e-Bupot mulai 1 Oktober untuk masa pajak September 2020. Seperti Apa Penerapan e Bupot PPh 23/26 di Indonesia? Merujuk pada PER-04/PJ/2017, e-Bupot ini diperkenalkan dan ditetapkan sejak 31 Maret 2017. Namun, peraturan ini belum mengakomodasi aplikasi e Bupot PPh 23/26. Kondisi tersebut membuat PKP belum bisa melaporkan SPT Masa PPh Pasal 23/26 dalam bentuk elektronik di aplikasi e Bupot PPh 23/26. Kala itu pelaporan SPT Masa PPh Pasal 23/26 masih harus dilakukan secara manual dengan datang langsung ke KPP melalui Tempat Pelayanan Terpadu TPT. Di tahun berikutnya, aplikasi e Bupot PPh 23/26 diluncurkan melalui KEP-599/PJ/2019 tentang Penetapan Pemotong PPh Pasal 23 dan/atau Pasal 26. Akan tetapi aplikasi e Bupot PPh 23/26 ini masih hanya bisa digunakan oleh wajib pajak pembuat bukti potong dan yang membuat serta melaporkan SPT Masa PPh 23/26 skala kecil saja, yakni wajib pajak yang tercantum dalam peraturan KEP-599/PJ/2019 ini. Memudahkan PKP Juga bagi DJP Melalui sistem elektronik ini, pembuatan bukti potong dan pelaporan SPT Masa PPh 23/26 jadi lebih mudah. Karena bukti pemotongan maupun pelaporan SPT Masa PPh 23/26 akan tersimpan rapi dalam sistem administrasi DJP. Bagi Ditjen Pajak atau DJP sendiri keberadaan sistem e-Bupot ini tentunya semakin memudahkan pihak otoritas dalam melakukan pengawasan perpajakan. Apa itu e-Bupot dan Fungsi e Bupot PPh 23/26? Mengacu pada Peraturan Menteri Keuangan PMK Nomor 12/ tentang Bukti Pemotongan dan/atau Pemungutan Pajak Penghasilan, maka; Aplikasi e Bupot PPh 23/26 adalah perangkat lunak yang disediakan laman milik Direktorat Jenderal Pajak DJP atau saluran tertentu ditetapkan oleh DJP yang dapat digunakan untuk membuat Membuat bukti pemotongan Membuat dan melaporkan SPT Masa PPh 23 dan/atau Pasal 26 Semua itu dibuat dalam bentuk dokumen elektronik Jadi jelas bahwa fungsi e Bupot PPh 23/26 adalah aplikasi yang bisa digunakan untuk membuat bukti pemotongan sekaligus melaporkan SPT Masa PPh 23/26 melalui satu fitur dan secara online atau daring. Karena DJP melegitimasi atau memberikan kewenangan saluran tertentu untuk penggunaan e-Bupot, artinya pembuatan bukti pemotongan, membuat dan melaporkan SPT Masa PPh 23/26 bisa dilakukan melalui mitra DJP. Mitra resmi DJP ini disebut Penyedia Jasa Aplikasi Pajak PJAP atau Application Service Provider ASP. Salah satu PJAP/ASP mitra resmi Ditjen Pajak adalah Mekari Klikpajak, yang disahkan dengan Surat Keputusan Direktur Jenderal Pajak Noomor KEP-169/PJ/2018. Mudah Buat Bukti Potong dan Lapor Pajak di e Bupot PPh 23/26 Klikpajak Sebelum membuat bukti pemotongan dan melaporkan SPT Masa PPh 23/26, sebaiknya perhatikan ketentuan dan syarat yang berlaku terlebih dahulu. Sehingga pembuatan bukti potong dan pelaporan SPT pajaknya lebih mudah dan lancar. Pelaporan PPh 23/26 dapat dilakukan dengan lebih mudah menggunakan aplikasi eSPT PPh 23 dari Klikpajak yang terintegrasi dengan e-Bupot. Melalui e-Bupot Klikpajak, menerbitkan Bukti Pemotongan lewat pengisian form SPT PPh 23 makin mudah karena bisa dilakukan kapan pun dan di mana pun secara online. Karena Klikpajak berbasis cloud. Aplikasi e-Bupot Klikpajak bisa menghindarkan Sobat Klikpajak dari kesalahan penomoran bukti potong karena langkah-langkah pembuatannya yang simpel dan terintegrasi serta dikelola oleh sistem DJP sendiri. Keunggulan e-Bupot Klikpajak e-Bupot Klikpajak memiliki keunggulan yang bisa Anda manfaatkan untuk membantu bisnis perusahaan, di antaranya Pengelolaan bukti pemotongan dalam jumlah banyak lebih mudah karena alur pembuatan yang efisien dan ramah penggunaan user friendly Penghitungan pajak otomatis pada SPT Masa PPh 23/26 Pengiriman bukti pemotongan pajak langsung ke lawan transaksi Bukti pemotongan serta pelaporan SPT Masa PPh 23/26 tidak perlu ditandatangani dengan tanda tangan basah Bukti pemotongan dan bukti pelaporan tersimpan aman, baik di PJAP dan DJP karena Klikpajak menggunakan teknologi cloud. Sehingga tak perlu khawatir bukti potong dan lapor pajak hilang jika terjadi kerusakan atau kehilangan komputer maupun laptop karena Anda tetap bisa mengaksesnya di mana pun Keamanan dan kerahasiaan data terjamin karena Klikpajak sudah bersertifikat ISO 27001 dari Badan Standar Internasional ISO, yang menjadi standar keamanan sistem teknologi informasi E-Bupot Klikpajak juga terintegrasi dengan sistem pembukuan akuntansi online Jurnal by Mekari , sehingga semakin mudah dalam pembuatan bukti potong E-Bupot Klikpajak juga memiliki performa yang dapat di-scale up sesuai kebutuhan Layanan support pajak yang dapat diandalkan dan tutorial dalam penggunaan aplikasi yang terus diperbarui Fitur e-Bupot Klikpajak juga menyediakan data untuk kebutuhan rekapitulasi dan rekonsiliasi data faktur pajak atas transaksi yang dilakukan. Baca Juga Cara Membuat Bukti Potong PPh 23 atau 26 Yang Mudah Ilustrasi membuat bukti potong tanpa cara update eSPT PPh 23 atau buat SPT PPh 23 excel Mekari Klikpajak, Solusi Pajak Lebih Mudah, Cepat & Terintegrasi Itulah penjelasan tentang cara lapor PPh 23 online di e-Bupot, sehingga Anda tak perlu lagi membuat SPT PPh 23 Excel yang rumit. Kalau ada cara simpel, kenapa harus repot-repot melakukan cara update eSPT PPh 23, bukan? Kini saatnya Sobat Klikpajak melakukan berbagai urusan perpajakan lebih mudah dan cepat dengan fitur lengkap Klikpajak by Mekari. Apa yang akan Sobat Klikpajak dapatkan dari aplikasi pajak online berbasis web mitra resmi DJP ini? Sobat Klikpajak dapat melakukana urusan perpajakan yang efektif & efisien melalui fitur lengkap Klikpajak by Mekari. Karena, jika ada cara praktis, kenapa harus menggunakan cara-cara yang menyita banyak waktu & banyak buang biaya? Oleh karena itu, Sobat Klikpajak dapat menemukan semua kemudahan mengurus dan melakukan administrasi perpajakan melalui Klikpajak yang memiliki fitur lengkap. Karena Klikpajak didukung dengan teknologi cloud yang memudahkan Sobat Klikpajak melakukan aktivitas perpajakan hanya dalam satu platform dan mengaksesnya di mana pun serta kapan saja Sobat Klikpajak inginkan. Cloud computing atau komputasi awan adalah teknologi yang menjadikan internet sebagai pusat server untuk mengelola data dan juga aplikasi pengguna. Melalui teknologi cloud, Sobat Klikpajak bisa menggunakan aplikasi tanpa harus mengunduh download dan memasang install aplikasi terlebih dahulu. Sebab sistem cloud yang berbasis web ini memudahkan Sobat Klikpajak dalam mengakses data dan informasi melalui internet secara cepat. Tentu saja bukan hanya menghitung, membayar dan melaporkan pajak saja, fitur lengkap Mekari Klikpajak yang semakin memudahkan aktivitas perpajakan Sobat Klikpajak mulai dari membuat Faktur Pajak elektronik hingga Bukti Potong elektronik. Fitur Lengkap Aplikasi Pajak Online Terintegrasi Mitra Resmi DJP! Temukan kemudahan urus perpajakan lainnya dengan Klikpajak by Mekari di bawah ini Saya Mau Coba Gratis Klikpajak Sekarang!
Cara mengisi SPT Tahunan Badan PPh Final sama halnya seperti mengisi surat pemberitahuan pajak penghasilan badan usaha pada umumnya. Hanya saja, SPT yang dilaporkan wajib pajak badan tersebut merupakan pelaporan atas pajak penghasilan yang menggunakan tarif PPh final 0,5% dari peredaran bruto dalam jangka waktu tertentu. PPh Final adalah pajak penghasilan yang pengenaannya sudah final atau berakhir dan sudah dibayarkan setiap bulannya, sehingga tidak dapat dikreditkan atau dikurangkan dari total PPh terutang pada akhir tahun pajak. Terus simak ulasan dari Mekari Klikpajak untuk mengetahui bagaimana cara mengisi SPT Tahunan Badan PPh Final ini. Mekari Klikpajak adalah penyedia jasa aplikasi pajak online mitra DJP resmi, yang berkomitmen membantu dunia usaha mencapai Powering Business Growth setiap perusahaan. Klikpajak hadir untuk memenuhi kebutuhan Anda dalam mengembangkan bisnis melalui penyediaan support system perpajakan elektronik terintegrasi akuntansi online serta didukung sistem Application Programming Interface API, seperti e-Faktur API dan e-Bupot API yang membuat pengelolaan pajak bisnis makin praktis. Saya Mau Coba Gratis Klikpajak Sekarang! Ketentuan Menyampaikan SPT Badan Final Sebelum menyampaikan Surat Pemberitahuan SPT Tahunan Badan Final, WP Badan harus menyiapkan dokumen pelaporan SPT Badan yang diperlukan seperti laporan keuangan, daftar penyusutan, daftar peredaran bruto, daftar pembayaran PPh 23/2018, dan lainnya. Penyampaian SPT Tahunan badan final dapat dilakukan melaui e-SPT Badan Klikpajak maupun e-Form DJP Online. Apabila Anda menyampaikan SPT melalui e-Form DJP Online, Anda harus memastikan perangkat komputer yang digunakan sudah diinstalasi dengan Adobe PDF Reader. Setelah Adobe PDF Reader terinstal, buka halaman DJP Online dan masuk dengan NPWP, kata sandi dan kode keamanan yang tertera pada kolom login. Kemudian akan muncul halaman layanan digital perpajakan, lalu klik menu “Lapor” dan klik e-Form PDF. Agar lebih mudah mengisi SPT Tahunan Badan final tanpa instal Adobe PDF Reader, Anda dapat menggunakan e-SPT Badan Online Klikpajak. Baca juga Kenapa Laporan Keuangan Penting Saat Lapor SPT Tahunan Badan? Ilustrasi laporan keuangan sebagai dokumen untuk mengisi SPT Tahunan Badan final Login ke akun Klikpajak Anda. Jika belum punya akun, Anda dapat membuat akun pajak terlebih dahulu dengan klik tautan berikut Setelah masuk ke halaman penyampaian SPT Tahunan Badan Final, pilih menu Lapor Pajak dan pilih SPT 1771, kemudian klik Buat SPT dan pilih tahun pajak yang akan dilaporkan. Kemudian lengkapi data pada lampiran Laporan Keuangan. Pada Lampiran I akan otomatis terisi setelah mengisi lampiran-lampiran lainnya. Buka Lampiran II dan isi data sesuai laporan laba/rugi. Lanjutkan membuka Lampiran III dan isikan data apabila melakukan pemungutan atau pemotongan pajak. Lalu isikan data penyusutan fiskal dan komersial pada Lampiran Khusus 1A. Berikutnya pilih Lampiran IV dan isi jenis penghasilan sesuai PP 23/2018. Lanjutkan pengisian SPT pada Lampiran V yang berisikan data pemegang saham atau pemilik modal, data susunan pengurus atau komisaris. Selanjutnya isi data pada Lampiran VI apabila memiliki penyertaan modal pada badan usaha lain. Kemudian isi lampiran pembayaran pajak dan dilanjutkan membuka formulir SPT Induk, lalu klik Submit. Setelah pengisian SPT Tahunan Badan Final selesai dan penyampaian berhasil, Anda akan mendapatkan bukti elektronik. Untuk mengetahui detail lainnya Anda dapat membaca Cara Melaporkan eSPT Tahunan Badan Rupiah Cara Melaporkan Formulir SPT PPh Badan 1771 Cara Mengisi SPT Tahunan Badan Yayasan atau LSM Anda juga dapat melihat tutorialnya pada video berikut Baca juga tentang Pahami Jenis-Jenis Laporan Keuangan Perusahaan Dagang Keuntungan Lapor SPT Tahunan Badan di Klikpajak Itulah penjelasan tentang cara pengisian SPT Tahunan Badan Final secara online melalui e-SPT Badan Klikpajak. Apa saja keuntungan lapor SPT Tahunan Badan di Klikpajak? Anda akan mendapatkan kemudahan lapor SPT Tahunan tanpa instal Adobe Reader dan bisa langsung membuat SPT hanya dengan masuk ke aplikasi penyampaian SPT berbasis web. Sehingga Anda dapat mengaksesnya kapan saja dan di mana saja hanya dengan sambungan internet. Anda juga akan dimudahkan kelola pajak lainnya yang jadi kewajiban perpajakan perusahaan dengan Fitur Lengkap Aplikasi Pajak Online Terintegrasi Mitra Resmi DJP. Saya Mau Coba Gratis Klikpajak Sekarang!
Selanjutnya pilih SPT PPh, kemudian bukti potong dari PPh 23, dan nomor bukti nantinya akan di generate dengan otomatis. Anda tinggal pilih jenis transaksi pemotongan pajaknya saja. Jika seluruh transaksi pemotongan pajak penghasilan pasal 23 Aplikasi eSPT PPh 23 mulai diluncurkan pada tahun 2009 oleh Direktorat Jenderal Pajak DJP. Sejak awal diluncurkannya, aplikasi eSPT masih dalam versi Namun seiring perkembangan peraturan ilmu perpajakan, eSPT masa PPh 23 sendiri sudah mulai diupdate. Aplikasi ini memiliki update terbaru lewat versi di tahun 2015, namun sampai sekarang masih belum dirilis kembali update terbarunya. Adapun perubahan update e SPT untuk PPh 23/26 sendiri ialah update untuk jenis jasa yang lainnya seperti yang dimaksud pada Pasal 23 ayat 1 C angka 3 berdasarkan peraturan dari Menteri Keuangan No. 141/ Download Aplikasi eSPT PPh 23 Untuk mengunduh aplikasi eSPT ini Anda bisa mengunduhnya lewat alamat ini dan patch eSPT PPh 23 versi di sini Sesudah didownload, Anda bisa mengekstrak file unduhan tersebut. Pada folder aplikasi ini, ada 2 folder yang akan Anda temukan, diantaranya Folder Deploy Patch eSPT 23 2015 Pada folder ini terdapat 2 file, Anda bisa memilihnya sesuai dengan windows atau OS yang digunakan. Jika Anda memakai Windows 7,8,10, dan Windows Vista, bisa memilih WinVista 7810. Adapun ketentuan untuk menginstall patch update aplikasi ini ialah pastikan bahwa aplikasi eSPT versi sudah terinstall. Folder Installer eSPT PPh 23 Adalah intaller pertama, Anda bisa menginstallnya langsung dengan cara double klik pada file Saat menginstalnya, Anda bisa lakukan patch update terlebih dulu. Jika Anda Sudah mengunduh dan menginstall aplikasi eSPT, maka Anda pun bisa langsung menggunakannya. Lalu, Bagaimana Cara Mengisi SPT PPh 23 di eSPT? Pertama-tama buka aplikasi eSPT terlebih dulu, lalu pilih menu yang ingin dibuka, selanjutnya login database dengan memakai username administrator, dan password 1. Pada tampilan layar, terdapat 5 pilihan menu, diantaranya program pembuatan SPT serta untuk membuka SPT Anda yang sudah dibuat sebelumnya. SPT PPh digunakan untuk pengisian daftar bukti pemotongan serta daftar setoran wajib pajak yang sudah dibayarkan. SPT tools digunakan untuk penghapusan SPT, melaporkan SPT berbentuk file CSV dan utility untuk pengisian data-data wajib pajak, impor data, tarif, referensi, ekspor data, serta ubah password. Jika Anda sudah mengenal menu pada tampilan lalu Anda akan mencoba melakukan pembuatan SPT masa pajak April 2018 misalnya, maka pilih menu Masa Pajak, dan tahun pajak, lalu pilih buat di tampilan menu yang tersedia. Selanjutnya pilih SPT PPh, kemudian bukti potong dari PPh 23, dan nomor bukti nantinya akan di generate dengan otomatis. Anda tinggal pilih jenis transaksi pemotongan pajaknya saja. Jika seluruh transaksi pemotongan pajak penghasilan pasal 23 sudah terinput, maka akan tampil dalam daftar pemotongan PPh pasal 23/26. Isikan Nomor Transaksi Penerimaan Negara/NTPN yang ada dalam bukti transaksi bank yang sudah disetorkan. Lalu pilih SPT PPh, pilih lagi Surat Pemberitahuan atau SPT PPh 23/26, jika tampilannya sudah terbuka, selanjutnya pilih cetak dan lakukan print out. Selanjutnya pilih SPT Tools, lalu klik untuk membuat ile lapor SPT, pilih tahun pajak, masa pajak dan pilih tampilkan data, selanjutnya pilih lokasi penyimpanan file, dan pilih Create File. Itulah langkah-langkah pengisian SPT PPh pasal 23/26 menggunakan eSPT PPh 23 dengan cepat dan mudah. Semoga bermanfaat!
cara input pph 23 di espt