🫎 Kode Icd 9 Cabut Gigi

KODEICD-10 UNTUK GIGI & MULUT. KODE DIAGNOSA 23 1 Extraction of deciduous tooth 23 2 Restoration of tooth by filling 23 9 Extraction of other tooth 23 11 Removal of residual tooth 23 19 Other surgical extraction of tooth 23 49 Other dental restoration 24 99 Scalling Disorders of tooth development & eruption K00 0 Anodontia K00 1 Supernumerary teeth K00 2 Abnormalities of size and form of teeth K00 3 Mottled teeth K00 4 Disturbances in tooth formation K00 5 Hereditary disturbances in tooth KodeIcd 10 Gigi&mulut [1430wwp2yg4j]. IDOCPUB. Home (current) Explore Explore All. Upload; Login / Register. Home. 0 UNTUK GIGI & MULUT KETERANGAN Cabut gigi sulung Tambal gigi Cabut gigi dewasa Pencabutan sisa akar gigi Pencabutan dengan pembedahan yang lain Penambalan gigi yang lain Pembersihan karang gigi C169: 67: Adeno Ca.Colon: C18.9: 68: Adeno Ca.paru: C34.9: 69: Adeno tonsilitis cronis: J35.2: 70: Adenomycosio: N80.0: 71: Adnexitis: N70.9: 72: After Coming head: O64.1: 73: Agranulositosus: D 70: 74: Akibat dari kemasukan benda asing melalui lubang tubuh: T 15, T 17 - T19: 75: Alergi: T78.4: 76: Alergi rhinitis akibat kerja: J 30.3: 77: Aleukimia leukimia: C95.7: 78: ALL: C91.0: 79: Amebiasis: A06.9: 80 YdLvQ. Pelayanan kedokteran ini bersifat paripurna yaitu bersifat promotif, preventif kuratif, dan rehabilitatif serta berkesinambungan. Sesuai dengan KMK Nomor 62 2015, seorang dokter gigi diharapkan mampu memberikan pelayanan untuk semua jenis layanan kesehatan gigi dan mulut sesuai dengan kompetensinya, namun belum semua penyakit gigi dan mulut yang menjadi kompetensi dokter gigi dapat menjadi paket manfaat dalam JKN karena adanya keterbatasan. Jenis penyakit gigi dan mulut telah diberikan kode tersendiri dengan menggunakan kode international classification of disease 10 ICD-10 , misalnya untuk karies dentin diberikan kode K02, penyakit pulpa dan jaringan periapikal dengan kode K04, gingivitis dan penyakit periodontal dengan kode K05 dan lain sebagainya, sedangkan tindakan perawatan yang dilakukan dokter gigi harus sesuai dengan ICD-9CM, berikut adalah tabel kesesuaian diagnosa penyakit dengan tindakan perawatannya Tabel 1. Kesesuaian Diagnosa Penyakit dengan Tindakan Perawatan sesuai dengan ICD-10 dan ICD-9CM Kode Penyakit Tindakan Perawatan ICD-9 CM K00 1. Dental examination 2. Pencabutan gigi permanen 3. pencabutan gigi decidui 4. Pencabutan sisa akar K01 1. Dental examination 2. Xray 3. Pencabutan gigi K02 1. Dental examination 2. Tumpat 3. PSA 4. DHE 5. Devitalisasi 6. Pulpektomi Lanjutan tabel 1 K03 1. Dental examination 2. Tumpat 3. Inlay 4. DHE 5. TAF 6. Scalling K04 1. Tumpat 2. PSA 3. Devitalisasi 4. Xray 5. Pencabutan gigi 6. Incisi 7. Premedikasi K05 1. Dental examination 2. Scalling 3. Incisi 4. Debridemen 5. Plaque removal K06 − K07 1. Xray 2. Perawatan Orthodontic K08 1. Pencabutan gigi 2. Pencabutan sisa akar 3. Denture K09 − K10 − K11 − K12 1. Dental examination K13 − K14 − Sumber KMK Nomor 62 2015 Pelayanan kesehatan gigi dan mulut yang dapat dilayani dengan menggunakan Jaminan Kesehatan Nasional sesuai dengan surat edaran BPJS Kesehatan nomor 011 2014 adalah administrasi pelayanan, meliputi biaya administrasi pendaftaran peserta untuk berobat, penyedia dan pemberi surat rujukan lanjutan untuk penyakit yang tidak dapat ditangani di fasilitas tingkat pertama; pemeriksaan, pengobatan, konsultasi medis; premediaksi; kegawatdaruratan oro-dental; pencabutan gigi sulung topikal, infiltrasi; pencabutan gigi permanen tanpa penyulit; tumpatan komposit atau GIC. Pelayanan kedokteran gigi yang tidak dapat dilayani menggunakan Jaminan Kesehatan Nasional antara lain pelayanan kesehatan yang dilakukan tanpa melalui prosedur sebagaimana diatur dalam peraturan yang berlaku; pelayanan kesehatan yang dilakukan di fasilitas kesehatan yang tidak bekerja sama dengan BPJS Kesehatan, kecuali dalam keadaan darurat; pelayanan kesehatan yang dilakukan di luar negeri; pelayanan kesehatan untuk tujuan estetik; pelayanan meratakan gigi orthodonsi; biaya pelayanan lainnya yang tidak ada hubungan dengan manfaat jaminan kesehatan yang diberikan BPJS Kementerian Kesehatan,2014 Prinsip dari pelayanan kedokteran gigi primer antara lain a. Kontak pertama Dokter gigi sebagai pemberi pelayanan yang pertama kali ditemui pasien dalam masalah kesehatan gigi dan mulut. b. Layanan bersifat pribadi personal care. Adanya hubungan yang baik dengan pasien dan seluruh keluarganya akan memberi peluang dokter gigi untuk memahami masalah pasien secara lebih luas. c. Pelayanan paripurna comprehensive Dokter gigi memberikan pelayanan menyeluruh dengan pendekatan pemeliharaan, peningkatan kesehatan promotif, pencegahan penyakit preventif, penyembuhan kuratif, dan pemulihan rehabilitative , dengan demikian pelayanan kesehatan gigi akan berorientasi pada paradigm sehat. d. Paradigma sehat Dokter gigi mampu mendorong masyarakat untuk bersikap mandiri dalam menjaga kesehatan mereka sendiri. e. Pelayanan berkesinambungan continous care Prinsip ini yang melandasi hubungan jangka panjang antara Dokter gigi dan pasien dengan pelayanan kesehatan gigi dan mulut yang berkesinambungan dalam bebereapa tahap kehidupan pasien. f. Koordinasi dan kolaborasi Dokter gigi di fasilitas kesehatan tingkat pertama perlu berkonsultasi dengan disiplin lain, merujuk ke spesialis dan memberikan informasi yang sejelas –jelasnya kepada pasien, untuk mengatasi masalah pasiennya. g. Family and community oriented Dokter gigi di fasilitas kesehatan tingkat pertama mempertimbangkan kondisi pasien terhadap keluarga tanpa mengesampingkan pengaruh lingkungan sosial dan budaya setempat. Kementerian Kesehatan,2014. 4. Fasilitas Pelayanan Kesehatan Fasilitas pelayanan kesehatan adalah tempat yang digunakan untuk menyelenggarakan upaya pelayanan kesehatan, baik promotif, preventif, kuratif maupun rehabilitative yang dilakukan oleh pemerintah daerah dan atau masyarakat Permenkes Nomor 75, 2014. Berdasarkan Permenkes Nomor 6 2013, untuk menyelenggarakan suatu upaya pelayanan kesehatan diperlukan suatu fasilitas pelayanan kesehatan. Fasilitas pelayanan kesehatan terdiri dari a. Fasilitas pelayanan kesehatan tingkat pertama, merupakan tempat diselenggarakannya upaya pelayanan kesehatan promotif, preventif, kuratif maupun rehabilitatif yang dilakukan oleh pemerintah, pemerintah daerah, danatau masyarakat. Fasilitas pelayan kesehatan ini hanya memberikan pelayanan kesehatan dasar saja, fasilitas ini meliputi puskesmas, rumah sakit kelas D pratama, klinik pratama, praktik dokter, dan praktik dokter gigi Permenkes , 2013, b. Fasilitas pelayanan kesehatan tingkat kedua, merupakan fasilitas kesehatan yang memberikan pelayanan kesehatan dasar dan pelayanan kesehatan spesialistik, c. Fasilitas pelayanan kesehatan tingkat ketiga, merupakan fasilitas pelayanan kesehatan yang memberikan pelayanan kesehatan dasar, spesialistik, dan sub-spesialistik. d. Jumlah dari fasilitas pelayanan kesehatan di setiap daerah berbeda– beda jumlah dan jenisnya tergantung kebijakan dari pemerintah daerah tersebut. Jumlah dan jenis fasilitas kesehatan tiap daerah ditentukan berdasarkan luas wilayah, kebutuhan kesehatan, jumlah persebaran penduduk, pola penyakit, pemanfaatan, fungsi sosial, dan kemampuan dalam memanfaatkan teknologinya UU Nomor 36, 2009. Berdasarkan Permenkes Nomor 71 2013, fasilitas kesehatan yang Pesquisa por CID10 <- Pesquise na Classificação Estatística Internacional de Doenças e Problemas Relacionados à Saúde - CID 10 Tipo Pesquisar por código da doença Pesquisar por nome da doença Pesquisa Você está em Inicial CID10 - Doença do aparelho digestivo, sem outra especificação Resultados encontrados 1CID 10 - Doença do aparelho digestivo, sem outra especificação Voltar Topo Berdasarkan artikel sebelumnya yang telah diterbitkan di yang berjudul ICD Standar dalam Membuat Diagnosis yang membahas tentang International Classification of Diseases ICD sebagai kode diagnostik standar internasional untuk epidemiologi, serta tujuan manajemen kesehatan dan klinis, baik dalam dunia kedokteran maupun kedokteran gigi. Sistem Pengodean ICD -10 Dalam artikel kali ini, akan dibahas mengenai sistem pengodean dalam kedokteran gigi yang merujuk pada format ICD-10 yang merupakan kode diagnosis terbaru untuk standar Internasional klasifikasi penyakit. Di Indonesia, terutama digunakan untuk memudahkan klaim biaya perawatan gigi baik untuk BPJS ataupun untuk asuransi kesehatan lainnya serta untuk memudahkan statistik kesehatan gigi. Kode diagnosis adalah karakter alfanumerik yang unik yang mewakili konsep penyakit, kelainan atau gejala. Diagnostic coding adalah terjemahan dari deskripsi secara tertulis untuk penyakit dan trauma ke dalam kode standar. Kode-kode ini digunakan untuk mengelompokkan dan mengidentifikasi penyakit, kelainan dan gejala. Ada beberapa notasi instruksional yang perlu diketahui dalam pengodean penyakit agar dokter gigi ataupun tenaga kesehatan gigi lainnya dapat dengan mudah menentukan kode suatu penyakit, sebagaimana yang telah diterbitkan oleh WHO, diantaranya adalah Include Jika dalam daftar penyakit atau trauma tertulis kata include. Berarti contoh kelainan/gejala yang tertera masuk dalam kategori penyakit tertentu. Exclude 1 Notasi ini berarti bahwa penyakit tersebut “tidak dikodekan dalam penyakit ini”. Exclude 1 mengindikasikan bahwa kode tersebut tidak dapat digunakan dalam waktu yang bersamaan dengan kode dimana notasi Exclude 1 dicantumkan. Notasi ini digunakan untuk dua kondisi yang tidak dapat muncul dalam waktu yang bersamaan, contohnya penyakit kongenital dan penyakit yang baru didapat. Exclude 2 Notasi ini berarti bahwa penyakit tersebut tidak termasuk dalam kategori ini’. Notasi ini menunjukkan bahwa kondisi yang dimaksud bukan merupakan bagian dari kondisi penyakit yang dikodekan, namun pasien mungkin saja memiliki kedua kondisi tersebut pada saat bersamaan. Bila excludes 2 muncul di bawah kode penyakit, Anda dapat menggunakan kode dan kode exclude secara bersamaan. Kode ICD untuk penyakit yang berhubungan dengan gigi dan mulut dapat dilihat pada Bab 11 ”Penyakit pada Sistem Pencernaan” dengan kode K00 – K14 yaitu penyakit pada rongga mulut dan kelenjar saliva, serta pada Bab 13 ”Penyakit pada Sistem Muskuloskeletal dan Jaringan Ikat” dengan kode M26 – M27 yaitu anomali dentofasial termasuk maloklusi dan kelainan lain pada rahang. Daftar untuk kode penyakit dan kelainan secara lengkap dapat Anda unduh pada ICD-10-CM tabular list of diseases and injuries. Untuk memudahkan pemahaman mengenai pengodean ini, berikut ini adalah ilustrasi singkat penggunaan kode berdasarkan daftar penyakit yang diterbitkan oleh WHO untuk ICD-10. Sumber Statistik Kesehatan ICD-10CM International Classification of Diseases ICD Visited 1,241 times, 5 visits today

kode icd 9 cabut gigi