🏸 Laporan Keuangan Daerah Yang Sudah Diaudit
Laporan keuangan telah diaudit oleh . Perencanaan keuangan daerah yang baik tentunya mengedepankan transparansi, ekonomis, efisien, dan efektif serta partisipatif dengan melibatkan partisipasi
Kekayaan negara yang dimaksud dalam pasal 1 ayat (1) tersebut adalah kekayaan negara/kekayaan daerah yang dikelola sendiri atau oleh pihak lain berupa uang, surat berharga, piutang, barang serta hak-hak lain yang dapat dinilai dengan uang, termasuk kekayaan yang dipisahkan pada perusahaan negara/perusahaan daerah. Pengelolaan keuangan negara
Sri Mulyani menjelaskan sebelum disampaikan kepada DPR, RUU P2 APBN TA 2020 yang substansinya berupa Laporan Keuangan Pemerintah Pusat (LKPP) Tahun 2020, telah diperiksa. Berdasarkan hasil pemeriksaan tersebut, BPK memberikan Opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) atas LKPP Tahun 2020.
Obyek yang diaudit dalam audit kinerja sektor publik berupa anggaran kinerja dan laporan pertanggung jawaban keuangan (neraca, nota perhitungan APBN/APBD, dan aliran kas). Setelah auditor memperoleh informasi umum mengenai organisasi sektor publik yang akan diaudit maka langkah selanjutnya adalah melakukan proses audit.
Tujuan Pemeriksaan atas laporan keuangan adalah untuk memberikan opini/pendapat atas kewajaran informasi keuangan yang disajikan dalam laporan keuangan. Hasil pemeriksaan yang dilakukan oleh BPK disusun dan disajikan dalam laporan hasil pemeriksaan (LHP) segera setelah kegiatan pemeriksaan selesai. Pemeriksaan keuangan akan menghasilkan opini.
Kemudian dari perkembangan opini laporan keuangan pemerintah daerah lainnya yang perlu dicermati dari Hasil Pemeriksaan Semester II Tahun 2012 BPK RI, atas perolehan opini dari tahun 2007 s.d. 2011 adalah perolehan opini WTP tidak hanya untuk pemerintah daerah yang sudah lama terbentuk namun juga bagi pemerintah daerah yang baru terbentuk
Akuntansi Keuangan Daerah. Akuntansi keuangan daerah adalah proses akuntansi yang meliputi identifikasi, pengukuran, pencatatan serta pelaporan setiap transaksi keuangan yang terjadi dalam suatu instansi pemerintah daerah seperti kabupaten, kota ataupun provinsi yang dijadikan acuan untuk pengambilan kebijakan ekonomi, baik oleh pihak internal maupun pihak eksternal.
Dalam ketentuan tersebut diamanatkan agar Presiden RI dan kepala daerah menyampaikan laporan keuangan kepada DPR RI/DPRD paling lambat 6 (enam) bulan sesudah berakhir tahun anggaran, sesudah diaudit oleh BPK RI. Laporan Keuangan disusun berdasarkan Standar Akuntansi Pemerintahan (SAP) yang disusun oleh Komite Standar Akuntansi Pemerintahan (KSAP).
Laporan keuangan 2006 yang sudah dikompilasi, baik oleh departemen keuangan untuk pemerintah pusat, maupun biro keuangan untuk pemerintah daerah, selambat-lambatnya tanggal 31 Maret 2007, sudah harus diserahkan kepada BPK untuk diaudit. Jadi praktis, BPK hanya punya waktu 2 bulan untuk melakukan audit dan membicarakan serta menyampaikan hasil
Kinerja Belanja Daerah Selanjutnya, tata kelola keuangan daerah termasuk di dalamnya belanja daerah diaudit oleh BPK untuk mendapatkan status atas Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD). Melalui opini BPK atas LKPD, setidaknya kita dapat mengetahui apakah LKPD yang bersangkutan memenuhi standar pelaporan yang telah ditentukan.
"Banyak di daerah yang dapat WTP, tapi korupsinya tetap jalan," kata Sri Mulyani dalam Rakernas Akuntansi dan Pelaporan Keuangan Pemerintah 2018 di Kementerian Keuangan, Kamis (20/9/2018). Sri Mulyani menjelaskan, masih banyak kementerian/lembaga serta pemda yang setelah dapat WTP merasa itu sudah cukup. Padahal, predikat WTP bukanlah tujuan akhir.
Laporan keuangan yang memiliki kualitas nilai informasi yang baik, tidak terlepas dari penerapan sistem pengendalian internal yang baik. Melalui penguatan sistem pengendalian internal, diharapkan upaya perbaikan kualitas laporan keuangan pemerintah daerah lebih dipacu agar kedepannya dapat memperoleh opini wajar tanpa pengecualian.
eQ8LK3w.
laporan keuangan daerah yang sudah diaudit